Surabaya – Musisi Ahmad Dhani dituntut 18 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik, pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Setelah berdiskusi dengan tim pengacaranya, Ahmad Dhani meminta kesempatan untuk membuat nota pembelaan atau pledoi.
“Kami mengajukan nota pembelaan atau pledoi dan meminta waktu selama 2 minggu,” kata Dhani.
Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan persidangan kembali pada 7 Mei 2019 mendatang.
Usai mengikuti sidang, kepada wartawan Dhani mengusulkan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membentuk Forum Rakyat guna mengawasi KPU.
“Mengusulkan kepada BPN untuk segera membuat rakyat semesta untuk mengawal KPU. Jadi itu saja usul saya kepada BPN. Segera kepada BPN untuk membuat Forum Rakyat untuk mengawasi KPU dalam Pilpres ini,” kata Dhani di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Selasa (23/4/2019).
Setelah keluar dari ruangan persidangan dan kembali ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Medaeng, Ahmad Dhani masih sempat berteriak mendukung kemenangan Prabowo pada Pilpres 2019.
“Prabowo menang,” teriak Dhani.
(samsularifin – www.harianindo.com)