Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, M. Romahurmuziy pada 22 April 2019.
Tersangka Romu, begitu bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu biasa dipanggil, tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan dengan alasan sakit.
“Beliau kan masih sakit. Masih dirawat,” kata penasehat hukumnya Maqdir Ismail di pengadilan. Ia mengaku tak tahu penyakit kliennya. “Tanya dokter saja, saya tidak mengerti.”
Dalam sidang praperadilan, Romi menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sidang dijadwalkan pada pukul 09.00 dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Romi menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, pada Maret 2019. Ia diduga melakukan jual beli jabatan di Kemenag dengan menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Romahurmuziy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Jaksa KPK juga telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. “Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan bukti yang relevan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)