Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan komentar atas klaim-klaim kemenangan sepihak pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.
Menurut dia, tidak ada satu pun peserta pemilu baik dari Prabowo dan pesaingnya, Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) yang berhak mengklaim sebagai pemenang sebelum pengumuman resmi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum pada 22 Mei 2019.
“Perlu kita tegaskan bersama kepada diri kita bersama semua bahwa sampai hari ini, Jumat kira-kira jam 10.00 WIB ini belum ada pemenang pemilu. Belum ada yang berhak menyatakan menang. Baik kubu 01 maupun kubu 02,” kata Mahfud di kediamannya, Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Yogyakarta, Jumat (19/04/2019).
Menurut Mahfud, hasil penghitungan cepat alias quick count yang telah diumumkan oleh sejumlah lembaga survei tidak mengikat. Oleh karena itu, kedua pasangan boleh mempercayai atau tidak.
Hasil penghitungan suara yang dilakukan secara internal oleh kedua pasangan calon juga dinilai belum resmi. Oleh sebab itu, kedua pasangan calon tidak dapat menggunakan kedua sumber tersebut untuk mengklaim kemenangan.
Baca juga: Demokrat Tampik Isu SBY Tarik Seluruh Kader dari BPN Prabowo-Sandiaga
“Yang resmi nanti, siapa yang menang, siapa yang kalah, itu tanggal 22 Mei sesudah penghitungan manual secara nasional,” kata dia.
Sebelumnya, Prabowo Subianto melakukan sujud syukur setelah mengumumkan kemenangannya dari hasil quick count Badan Pemenangan Nasional dengan keunggulan 62 persen. Setelah konferensi pers di Jalan Kertanegara pada Rabu (17/4/2019) malam, Prabowo langsung mencari arah kiblat dan bersujud di atas podium. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)