Probolinggo – Warga Probolinggo diramaikan dengan kasus pemerkosaan yang menimpa seorang siswi SMA hingga hamil. Pelaku berinisial M yang masih duduk di bangku SMP dan temannya yang masih SD.
Para pelaku yang merupakan warga Kabupaten Probolinggo ini telah melakukan perbuatannya sejak setahun lalu hingga korban hamil.
“Korban ini masih berkerabat dengan pelaku yang SMP. Korban memang tinggal di rumah orang tua pelaku SMP sejak kecil,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, Senin (15/4/2019).
Pelaku M telah berusia 18 tahun namun masih duduk di bangku SMP karena beberapa kali tidak naik kelas. Sedangkan pelaku yang masih berstatus pelajar SD berusia 13 tahun.
Eddwi mengungkapkan, korban pertama kali diperkosa oleh M pada April 2018 lalu. Korban diancam akan diusir dari rumah M bila tidak menuruti kehendaknya.
Setelah itu pelaku M mengulangi perbuatannya, namun kali ini pelaku mengajak temannya yang masih duduk di bangku SD. Perbuatan berikutnya mereka lakukan bersama-sama, dan ada pula yang dilakukan pelaku SD sendirian.
“Pelaku telah memperkosa korban sekitar 5 kali hingga korban hamil. Dan pihak keluarga baru tahu bahwa pelakunya adalah M dan temannya yang masih SD,” kata Eddwi.
“Pelaku terancam pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun kami akan koordinasikan lagi kepada kejaksaan negeri, karena para pelaku juga masih berusia di bawah umur,” pungkasnya.
(samsularifin – www.harianindo.com)