Jakarta – Mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut mengomentari kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam cuitannya, Mahfud mengaku terkejut karena tersangka pelakunya adalah siswi perempuan yang duduk di bangku SMA.
“Wuih, pelakunya perempuan? Perempuan kok bengis yaaa,” cuit Mahfud MD melalui akun Twitternya.
Sebelumnya, Mahfud juga menjelaskan bagaimana proses hukum yang bisa terjadi kepada para pelaku meski ia belum mengetahui secara persis kasus tersebut.
Menurut Mahfud, tidak ada damai atau maaf dalam kasus pidana.
“Kasus bagaimana dan dimana? Terlalu banyak berita shg tak semua sempat saya baca. Tapi prinsipnya kalau ada pelanggaran hukum ya harus diproses scr hukum. Kecuali dlm delik aduan, dlm hukum pidana itu tdk ada damai atau maaf; semua hrs ditindak,” tulis Mahfud MD.
(samsularifin – www.harianindo.com)