Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta, RM Nufrianto Aris Munandar, setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).
Kasus tersebut terjadi pada April 2018 lalu saat korban menumpang mobil Nufrianto. Di dalam mobil, tiba-tiba Nufrianto mencium paksa perempuan tersebut, bahkan pelaku juga berusaha melepaskan celana korban hingga ikat pinggang korban putus.
Karena mengalami perlakukan yang tidak senonoh dari pelaku, korban kemudian melaporkannya ke pimpinan KPU Kota Yogyakarta.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu R Nufrianto Aris Munandar selaku Anggota KPU Kota Yogyakarta,” demikian dilansir DKPP dalam websitenya, Kamis (11/4/2019).
Putusan dibacakan pada Rabu (10/4/2019) dengan ketua majelis Harjono.
Dalam sidang yang digelar DKPP, Nufrianto mengaku berusaha mencium korban dan memaksa korban berhubungan badan, hingga ikat pinggang korban putus dan kancing baju lepas.
“Tindakan Teradu sangat merendahkan martabat kemanusiaan perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental,” kata Harjono.
“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP,” lanjut Harjono.
(samsularifin – www.harianindo.com)