Home > Ragam Berita > Nasional > Amien Rais Dinilai Tak Paham Sistem Terkait Seruan People Power

Amien Rais Dinilai Tak Paham Sistem Terkait Seruan People Power

Jakarta – Keberadaan people power dalam kecurangan yang akan terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang disinggung oleh Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Amien memilih untuk menyerukan tentang people power daripada menggunakan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Amien Rais Dinilai Tak Paham Sistem Terkait Seruan People Power

Amien Rais Dinilai Tak Paham Sistem Terkait Seruan People Power

Menanggapi hal itu, seorang pakar hukum Dr Bayu Dwi Anggono memberikan komentarnya. Bayu menilai pernyataan yang diungkapkan Amien Rais tersebut sangat provokatif dan tak paham sistem tata negara.

“Pernyataan Amien Rais merupakan pernyataan yang sangat provokatif dan menunjukkan ketidakpahaman atas sistem ketatanegaraan Indonesia,” kata Direktur Puskapsi Universitas Jember itu saat ditemui, Minggu (31/03/2019).

Lebih lanjut Bayu menjelaskan seharusnya Amien Rais tidak mengungkapkan pernyataan seperti itu sebagai Mantan Ketua MPR periode 1999-2004. Oleh karena itu, Bayu mengaku sangat menyayangkan hal itu dapat terjadi.

Baca juga : Pendukungnya Rusuh di Purworejo, Kubu Prabowo : “Kami Selalu Ingin Kampanye Yang Damai”

“Padahal sebagai sebagai mantan Ketua MPR 1999-2004 yang ikut melahirkan perubahan UUD 1945, harusnya Amien Rais sangat paham dengan desain ketatanegaraan Indonesia. Termasuk di dalamnya mekanisme penyelesaian sengketa atas hasil Pemilu termasuk Pilpres di dalamnya,” jelasnya.

Bayu menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pemilu di MK merupakan konsensus bangsa Indonesia saat dilakukan perubahan UUD 1945 pada tahun 2001. MK dipilih diberi kewenangan menyelesaikan sengketa Hasil Pemilu mengingat keanggotaan hakim mahkamah konstitusi merepresentasikan usulan 3 cabang kekuasaan negara yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.

“Lagi pula sejak Pemilu 2004, 2009, dan 2014 MK telah terbukti berhasil dalam menyelesaikan sengketa Pemilu dimana putusannya dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh Publik. Pertanyaannya jika ada pihak yang tidak percaya kepada MK, mengapa pihak tersebut harus mengikuti Pemilu?” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Jalani Persidangan, Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Sempatkan Pose 2 Jari

Jalani Persidangan, Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Sempatkan Pose 2 Jari

Jakarta – Bagus Bawana Putra selaku Terdakwa pembuat berita bohong soal tujuh kontainer surat suara ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 409

Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135