Jakarta – Penyidik Satgas Antimafia Bola telah melimpahkan berkas perkaraMantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, terkait dugaan perusakan barang bukti ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan berkas perkara dilakukan hari ini, Selasa (2/4/2019).
“Perkaranya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 2 April 2019.
Mukri melanjutkan, berkas perkara langsung diperiksa dan diteliti oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Agung. Lebih lanjut, kata Mukri, penelitian dilakukan untuk mengetahui kelengkapan persyaratan formil dan materiil berkas perkara.
Tersangka JD disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Baca juga: PKS Benarkan Mandeknya Pemilihan Wagub DKI Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, Joko Driyono belum mengakui perbuatannya. Joko diduga menyuruh ketiga anak buahnya melakukan pencurian dan perusakan dokumen dari bekas kantor PT Liga Indonesia itu.
Sementara, Joko ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pengembangan pemeriksaan tiga saksi sebelumnya yang notabene anak buah Jokdri. Ia menjadi tersangka ke-15 dan diduga sebagai aktor intelektual di balik perusakan dokumen. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)