Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tidak akan memberikan pendampingan hukum untuk Bowo Sidik Pangarso yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai Golkar pun telah memecat Bowo dari kepengurusan partai.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan status Bowo saat ini masih sebagai terperiksa. Ia mendapatkan informasi yang bersangkutan telah mendapatkan bantuan hukum dari keluarga.
“Sampai saat ini belum ada, tapi yang kami dengar dari keluarga telah menyiapkan pendampingan hukum,” kata Lodewijk di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis 28 Maret 2019.
Dengan adanya informasi tersebut, Golkar memutuskan untuk tidak memberikan pendampingan hukum untuk Bowo. “Jadi tentunya kalau sudah ada dari Partai Golkar tak akan menyiapkan atau tak akan melakukan pendampingan,” tuturnya.
KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Jakarta yang digelar sejak Rabu, 27 Maret 2019 malam hingga Kamis, 28 Maret 2019 pagi. Mereka yang ditangkap adalah anggota DPR RI, direksi PT. Pupuk Indonesia, petinggi PT. Humpuss Intermoda Transportasi dan seorang pengemudi.
Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Gugus Joko Waskito
Kedelapan orang itu ditangkap karena diduga terlibat praktik suap terkait distribusi pupuk yang diproduksi PT. Pupuk Indonesia. Distribusi tersebut menggunakan kapal pihak swasta yang diduga merupakan milik Humpuss Intermoda Transportasi.
Mereka yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)