Jakarta – Ibrahim Martabaya akhirnya didakwa dengan hukuman 3 bulan penjara. Hal ini lantaran karyawan BUMN tersebut mengkampanyekan Prabowo Subianto di Facebook.
Kasus ini berawal dari Pegawai PTPN IV tersebut yang mengunggah fotonya menunjukkan salam dua jari di Facebook-nya. Hal itu dilakukan lewat HP di rumahnya di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, dan Jl Eka Rasmi Gang Eka Suka XI, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Tak hanya itu, dirinya juga menunggah postinya dan isian tagar #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo.
Unggahan itu pun dilaporkan ke Gakkumdu dan Ibrahim diadili. Pada 26 Maret 2019, jaksa menuntut Ibrahim dengan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan kurungan,” ucap Hakim Aswardi.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)