Jakarta – Seorang calon legislatif berinisial SP, harus berurusan dengan polisi karena menjadi pemimpin komplotan pencuri dengan modus gembos ban.
SP ditangkap tim dari Satreskrim Polres Bogor, pada Rabu (13/3/2019), setelah beraksi di kawasan GOR Pakansari, Cibinong, Bogor, pada 4 Maret 2019 lalu.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, SP berkuasa membagi tugas komplotannya.
“Yang bersangkutan (SP) berlaku sebagai ketua tim,” ujar Benny.
Dari keterangan Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, polisi masih mengembangkan apakah uang hasil pencurian digunakan SP untuk berkampanye.
“Saya belum dapat informasi soal apakah uang hasil aksi mereka digunakan untuk kampanye atau nggak. Kasat hanya menyebut kalau dia (SP) itu caleg salah satu partai. Sampai sekarang masih pengembangan kasusnya,” kata AKP Ita, Rabu (20/3/2019).
Caleg dari dapil luar Jawa ini ditangkap bersama 4 anggota komplotannya, yakni AM (32), NJ (42), HR (28) dan NA (31).
SP dan komplotannya selama ini beraksi di wilayah Bogor, Jakarta, Bekasi dan Tangerang, dengan modus gembos ban dan pecah kaca.
(samsularifin – www.harianindo.com)