Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kewenangan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeret nama mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy).
“Kami berikan kewenangan penuh pada KPK untuk memeriksa kasus ini,” kata Jokowi kepada wartawan, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Terkait ditemukannya uang ratusan juta rupiah di laci meja kerja Menag, Jokowi enggan untuk berkomentar lebih jauh karena hal itu masih dalam proses pemeriksaan KPK.
“Karena ini masih dalam proses pemeriksaan jadi saya enggak mau komentar,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menangkap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (15/3/2019).
Rommy diduga menerima uang senilai Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Pemberian uang tersebut diduga terkait suap seleksi jabatan di Kementerian Agama.
(samsularifin – www.harianindo.com)