Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu dari laci kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Kementerian Agama (Kemenag).
“Penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menteri Agama,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2019).
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kemenag pada Senin (18/3/2019) kemarin.
Terkait uang tersebut, KPK kemungkinan akan memanggil Menteri Agama untuk memberikan klarifikasi terkait peruntukan uang itu.
“KPK juga mengingatkan pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif. Jadi harapannya semua pihak bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini agar prosesnya bisa kita letakkan hanya sebagai sebuah proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK menangkap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/3/2019). Rommy diduga menerima sejumlah uang terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Politikus berusia 44 tahun ini diduga menerima uang senilai Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanuddin, dan Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
(samsularifin – www.harianindo.com)