Jakarta – Romahurmuziy (Rommy) secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat pengunduran diri yang ditulis tangan ini, Rommy menyatakan berhenti sebagai Ketua Umum PPP terhitung dari tanggal 16 Maret 2019, dan menyerahkan proses organisasi selanjutnya sesuai mekanisme AD/ART PPP.
Rommy juga meminta maaf serta memohon doa terkait kasus hukum yang sedang ia jalani.
Berikut ini isi lengkap surat pengunduran diri Rommy yang ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2019 :
Yang bertanda tangan di bawah ini;
Nama: Muchammad Romahurmuziy
Alamat: Jalan Batuampat III no 4 Condet, Jaktim
Pekerjaan: Anggota DPR
Jabatan: Ketua Umum DPP PPP
1. Menyatakan berhenti secara permanen sebagai Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2016-2021 terhitung mulai tanggal 16 Maret 2019 sekitar pukul 15.00 WIB
2. Menyerahkan sepenuhnya proses organisasi selanjutnya kepada mekanisme AD/ART PPP
3. Memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh kader dan fungsionaris partai di semua tingkatan atas kejadian yang menimpa saya yang tidak sepenuhnya terpotret di media. Saya pastikan bahwa apa yang saya alami tidak ada kaitan secara langsung maupun tak langsung dengan partai, melainkan semata itu risiko saya sebagai pimpinan
4. Bermunajat kepada Allah SWT agar seluruh kader dan fungsionaris PPP diberi kekuatan untuk tetap mengemban amanah umat dan lolos ambang batas parlemen pada pemilu 2019
5 Mohon doa agar diberikan kekuatan dan kesabaran melewati badai yang tidak pernah saya pikirkan ini.
Seluruh pernyataan ini saya buat tanpa tekanan dari manapun, melainkan demi kemaslahatan umat, kebaikan organisasi, dan agar saya dapat berkonsentrasi pada kasus yang saya alami.
(samsularifin – www.harianindo.com)