X
  • 5 days ago
Categories: Nasional

Sebelum Romahurmuziy, Sudah Ada 4 Ketum Parpol Yang Menjadi Tersangka KPK

Jakarta – Penangkapan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy melahirkan fakta baru bahwa dirinya menjadi ketum parpol kelima yang terjerat KPK.

Rommy kini tengah diperiksa di Mapolda Jatim. Dalam sebuah OTT, tim KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.

Ketum parpol pertama yang dijerat oleh KPK adalah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Pada 30 Januari 2013, KPK mengumumkan Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat Presiden PKS sebagai tersangka kasus suap impor daging untuk tahun 2013. Sekitar satu jam setelah pengumuman tim KPK langsung menjemput Luthfi, yang saat itu tengah memimpin rapat di DPP PKS.

Kasus penangkapan kedua terjadi pada Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier dari Adhi Karya pada 22 Februari 2013. Pemberian itu terkait dengan proyek Hambalang.

Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Anas jadi tersangka berkat ‘nyanyian’ Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin di kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games.

Kemudian ada Ketum PPP Suryadharma Ali, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014.

Pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Lalu, divonis 6 tahun penjara diperberat oleh pengadilan tinggi menjadi 10 tahun penjara.

Dan yang keempat ialah saat KPK juga menetapkan Setya Novanto jadi tersangka dalam kasus e-KTP. Novanto merupakan Ketum Golkar sejak 2016.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Rini Masriyah :