Jakarta – Polisi akhirnya menjadikan kasus caleg PKS yang diduga mencabuli anak kandung ke tahap penyidikan. Caleg berinisial AH juga dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
Saat ditemui di kantornya, AKBP Iman Pribadi Santoso selaku Kapolres Pasaman Barat menuturkan bahwa “Sudah ada alat bukti permulaan yang cukup, pengakuan korban dan hasil visum. Sekarang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Sudah tersangka sejak kemarin dan ditetapkan sebagai DPO,”
“Kita masukkan dalam DPO karena diketahui telah kabur meninggalkan Sumatera Barat,” jelas Iman.
Caleg PKS untuk DPRD Pasaman Barat itu sebelumnya dilaporkan pada 7 Maret. AH dilaporkan atas dugaan mencabuli anaknya sejak beberapa tahun lalu.
“Beliau adalah tokoh masyarakat. Dikenal baik. Itu yang menyebabkan kita tertarik untuk membawanya sebagai caleg. Yang bersangkutan bukan kader internal, tapi eksternal,” kata Ketua DPD PKS Kabupaten Pasaman Barat Fajri Yustian.
Fajri menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan polisi untuk mencari tahu keberadaan AH agar bisa menjelaskan tuduhan lewat pelaporan ke polisi tersebut.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)