Jakarta – Partai Perindo berjanji akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap kadernya yang ditangkap polisi terkait bisnis prostitusi berkedok salon.
“Berita ini mengagetkan dan Perindo sedang menelusuri kebenaran informasi ini. Bila benar caleg itu pemilik salon tersebut maka sudah pasti Perindo akan memberikan sanksi pemecatan,” kata Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Rabu (13/3/2019).
Menurut Ahmad Rofiq, partainya tidak akan mentolerir bila ada kader yang justru memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
“Perindo tidak memberikan toleransi kepada kader atau caleg yang bikin rusuh di tengah-tengah masyarakat. Perindo mempunyai misi yang sangat mulia untuk bangsa ini. Siapa pun yang memberikan dampak negatif pasti langsung diberi sanksi,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap caleg Partai Perindo untuk DPRD Kabupaten Serang, berinisial NH (36) yang diduga menyediakan ABG bagi laki-laki hidung belang dengan berkedok salon miliknya di Cilegon, Banten.
NH merupakan caleg DPRD Kabupaten Serang Dapil V yang meliputi Kecamatan Kramatwatu, Gunungsari, Puloampel, Bojonegara, dan Waringinkurung.
NH dijerat dengan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(samsularifin – www.harianindo.com)