Jayapura – Polda Papua menetapkan Ustaz Jafar Umar Thalib (JUT) tersangka kasus dugaan perusakan rumah warga di Koya, Distrik Muara Tami, Papua.
Karena sakit, penahanan Ustaz Jafar Umar Thalib kemudian dibantarkan untuk perawatan di Rumah Sakit Polri Bhayangkara di Jayapura.
“Setiap orang yang ditahan dan ternyata sakit, maka yang bersangkutan dibantarkan dan dirawat di rumah sakit, termasuk JUT,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin di Jayapura, Rabu (6/3/2019).
Selain Ustaz Jafar Umar Thalib (JUT), polisi juga menetapkan tersangka kepada enam orang pengikut JUT.
“JUT dan para pengikutnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2019, menyusul peristiwa perusakan rumah warga di Koya pada 27 Februari 2019,” kata Martuani Sormin.
Ketujuh tersangka, yakni JUT, IJ, AR, AD, AJT, M, dan AY, dikenai Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Khusus untuk tersangka JUT, AD, dan AY, juga dikenai pasal tambahan, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(samsularifin – www.harianindo.com)