Jakarta – Dalam pembangunan tiga JPO artistik di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pihak pemprov menggunakan kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB) dari pihak swasta. Dana sebesar 53 Miliar dikeluarkan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara (PKN) untuk pembangunan JPO tersebut.
Saat dikondirmasi, Anies Baswedan menuturkan bahwa “Ini kemarin dibiayai melalui kompensasi KLB dan kemudian kita akan tuntaskan insyaallah bulan Mei semuanya selesai,”
Jika kembali ditelisik kebelakang, Pembangunan menggunakan denda atau kompensasi KLB pertama kali digunakan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat Gubernur DKI Jakarta. Ahok kemudian mengatur masalah penggunaan kompensasi KLB dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan.
Meski sempat menjadi polemik, Anies sebagai pengganti Ahok masih menangguhkan KLB untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Anies menyebut KLB tidak bermasalah dalam pengawasan karena sudah ada mekanisme untuk mengaudit infrastruktur hasil KLB.
“Semuanya diproses dengan audit yang benar dan ini pun bukan sesuatu yang baru, tapi sudah ada dalam rencana pembangunan pemerintah. Jadi memang sudah ada rencananya dan kita laksanakan rencana itu,” ucap Anies.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)