Jakarta – Sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau DPRD Jawa Barat penerima aliran suap Meikarta bakal diungkap jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya. Termasuk, mereka yang mendapat fasilitas pelesiran ke luar negeri.
“Sangat mungkin nanti jadi rangkaian karena secara rinci nanti akan dibuktikan fakta-faktanya pada proses persidangan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
KPK bahkan telah mengidentifikasi adanya pihak-pihak yang sengaja mengupayakan proyek Meikarta dengan cara mengubah aturan perizinan. Febri memastikan semua pihak yang ikut mengubah aturan izin proyek Meikarta itu akan dihadirkan jaksa penuntut dalam persidangan.
“Tentu jika dibutuhkan untuk konteks pembuktian dakwaan akan diperiksa juga di proses persidangan di Bandung,” ujarnya.
KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektare.
Namun, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektare. Disinyalir ada pihak yang sengaja mengubah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.
Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta. KPK telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)