Jakarta – Jaksa mengungkapkan bahwa dalam kasus penganiayaan yang ditersangkakan pada Habib Bahar menguak fakta baru bahwa dirinya tak melakukan penganiayaan sendiri, tapi juga melibatkan santri-santrinya.
Jaksa menyatakan 2 remaja yang menjadi korban, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi, awalnya dijemput lalu diinterogasi oleh utusan Habib Bahar. Dalam interogasi itu, kedua korban juga dianiaya.
Saat pembacaan dakwaan di Kejari Cibinong, Jaksa menuturkan bahwa “Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi tidak dapat berbuat apa pun selain telah diinterogasi, dianiaya oleh terdakwa, oleh saksi Agil Yahya Alias Habib Agil, Saudara Hamdi, dan oleh sekitar 15 (lima belas) orang santri lainnya dalam pondok pesantren tersebut,”
“Dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali,” lanjut jaksa.
Setelah dihajar, kedua korban disuruh berkelahi oleh Habib Bahar. Karena banyaknya darah kedua korban, mereka lalu sempat diminta mengganti sarung.
“Saksi korban Cahya Abdul Jabar dan Saksi korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi mengalami luka-luka dan lebam pada bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri, serta pada anggota tubuh lainnya,” beber jaksa.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)