Jakarta – Polres Surakarta menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret nama Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif. Dengan demikian, status tersangka Slamet secara otomatis gugur.
“Sudah habis masa penyidikan. Tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja, Senin (25/2/2019).
Terkait hal ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin menyatakan hal tersebut merupakan wewenang penuh dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu.
“Itu kewenangan dari Sentra Gakkumdu yang menangani tindak pidana pelanggaran kampanye. Kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu tahu betul apakah dugaan Slamet Ma’arif tersebut terdapat bukti yang kuat atau tidak,” kata Wakil Direktur Kampanye TKN Jokowi-Ma’ruf, Daniel Johan, Selasa (26/2/2019).
“Kami serahkan sepenuhnya dengan pihak berwajib, yang menentukan lanjut atau tidaknya perkara karena kuat atau tidaknya bukti yang bersangkutan,” lanjut Daniel.
Sebelumnya, Slamet Ma’arif diduga melakukan pelanggaran Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye, saat ia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, pada 13 Januari 2019 lalu.
(samsularifin – www.harianindo.com)