Jakarta – Koordinator jubir Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebutkan calon presiden petahana Jokowi menyebarkan kebohongan saat debat kedua Pilpres 2019.
“Kasihan Pak Jokowi dibohongi terus oleh pembantunya. Akhirnya beliau dengan ringan terus menyebarkan kebohongan,” tulis Dahnil melalui akun Twitternya, Minggu (17/2/2019).
Hal tersebut ia sampaikan sebagai respon dari cuitan LSM Greenpeace Indonesia yang menyoroti pernyataan Jokowi terkait gugatan perdata terhadap 11 perusahaan yang merusak lingkungan hidup.
“@jokowi sebut telah memenangkan gugatan perdata terhadap 11 perusahaan yang harus membayar ganti rugi akibat kerusakan lingkungan kebakaran total lebih 18 T. Namun, belum ada perusahaan yang membayar ganti rugi pada negara sepeser pun,” demikian cuitan @GreenpeaceID.
Terkait cuitan Dahnil, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa kewenangan eksekusi putusan berada di tangan yudikatif.
“Perlu dijelaskan kewenangan antara eksekutif dan yudikatif dalam kekuasaan negara,” kata Rasio, Senin (18/2/2019).
Menurut Rasio, kewenangan eksekusi perdata berada di Mahkamah Agung (MA), cq Ketua Pengadilan Negeri (PN). Karena itu ia menilai cuitan Dahnil salah alamat.
“Eksekusi putusan gugatan perdata kewenangan Ketua PN,” ujar Rasio.
Rasio juga mengungkapkan, baru kali ini kasus lingkungan hidup dieksekusi. Oleh sebab itu perlu koordinasi dengan Pengadilan Negeri terkait.
“Karena baru sekarang kami melakukan gugatan yang intensif untuk kasus LHK,” jelas Rasio.
Terkait kasus gugatan tersebut, KLHK telah melakukan koordinasi dengan pihak PN Pekanbaru untuk kasus PT MPL dan sudah ada pemanggilan (aanmaning) oleh pihak PN.
Sedangkan untuk kasus dengan PT Kalista Alam (KA), pihak PN Meulaboh telah melakukan aanmaning dua kali.
“Namun PT KA tetap tidak hadir (meskipun telah dipanggil secara patut), sehingga tgl 22 Januari 2019 Ketua PN Meulaboh mengeluarkan penetapan lelang lahan yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Ketua PN Suka Makmue (lokasi lahan berada di Kabupaten Nagan Raya),” tutur Rasio.
“Komitmen untuk melakukan penegakan serius dan konsisten terus kami lakukan, termasuk terus mendorong upaya eksekusi putusan-putusan yang sudah inkrach,” pungkasnya.
(samsularifin – www.harianindo.com)