Home > Ragam Berita > Nasional > MA Tolak Kasasi, HTI Sah Jadi Organisasi Terlarang

MA Tolak Kasasi, HTI Sah Jadi Organisasi Terlarang

Jakarta – MA akhirnya memutuskan untuk menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Karena penolakan ini berarti ormas itu sah sebagai organisasi terlarang.

MA Tolak Kasasi, HTI Sah Jadi Organisasi Terlarang

Seperti yang telah diketahui, pada 2017 lalu Menkumham membubarkan HTI dengan menggunakan dasar hukum dari UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak kasasi,” keputusan tersebut terlampir diwebsite resmi MA.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Viral, Video Emak-emak dan Seorang Pria Injak Sajadah Saat Senam

Viral, Video Emak-emak dan Seorang Pria Injak Sajadah Saat Senam

Jakarta – Baru-baru ini beredar sebuah video dimana didalamnya terdapat beberapa orang yang sedang melakukan ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135