Jakarta – MA akhirnya memutuskan untuk menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Karena penolakan ini berarti ormas itu sah sebagai organisasi terlarang.
Seperti yang telah diketahui, pada 2017 lalu Menkumham membubarkan HTI dengan menggunakan dasar hukum dari UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.
Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?
“Tolak kasasi,” keputusan tersebut terlampir diwebsite resmi MA.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)