Jakarta – Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menyayangkan, masih adanya panti-panti yang berubah fungsi. Karena, sejak adanya Undang-Undang Otonomi Daerah (Otda) pada 2014, pengelolaan panti sudah diserahkan ke Pemda.
Namun, menurut Agus, panti tersebut bukannya dikelola dengan baik tapi malah berubah fungsi. Di antaranya, ada panti yang seharusnya memberikan layanan dasar disabilitas malah berubah fungsi menjadi kantor dinas di wilayah Pemdanya. Ada juga yang berubah fungsi menjadi Gedung Olah Raga (GOR), bahkan ada yang berubah fungsi jadi rumah sakit.
“Jadi ada gap. Karena fungsi layanan dasar ke disabilitas tak dilakukan Pemda maka ada gap,” ujar Agus usai membuka acara pertemuan Kader Pilar Sosial di Kota Bandung, Selasa (14/2/2019).
Agus menjelaskan, Kemensos sudah menyerahkan 120 panti sosial yang awalnya dikelola Kemensos ke Pemda. Namun, ia menemukan panti sosial yang sudah diserahkan ke pemda malah berubah fungsi. “Yang berubah fungsi itu mayoritas di luar Pulua Jawa,” katanya.
Baca juga: Pemprov DKI Beberkan Rincian Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Salah satu fungsi dari sebuah panti sosial, kata dia adalah untuk memberikan pelayanan dasar bagi para penyandang disabilitas di sebuah daerah. Namun, karena banyak yang berubah fungsi maka pelayanan untuk disabilitas menjadi terganggu. “Layanan dasar disabilitas harusnya dikelola oleh pemda dan tugas Kemensos adalah untuk memberikan layanan lanjutannya,” katanya.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan mengubah struktur dan nomenklatur 39 panti sosial yang dikelola oleh pemda menjadi balai dalam waktu dekat ini. Jadi, kalau balai pengelolaannya bisa dilakukan oleh Kemensos. “Coba bayangkan kalau kami menyerahkan sepenuhnya ke Pemda, Kemensos tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan operasionalisasi pada disabilitas,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)