Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga yang juga mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya, Desi Arryani, di Jalan Rausin, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/2/2019).
Penggeledahan di kediaman Desi Arryani terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Selain kediaman Desi Arryani, tim juga menggeledah rumah dua pensiunan PNS Kementerian PUPR di Jalan Selawah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur dan di Jalan Wirabakti, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Penggeledahan di rumah Pensiunan PNS tersebut dilakukan pada hari ini.
“Dalam dua hari ini, Senin hingga Selasa, KPK melakukan rangkaian penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Menurut Febri, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka Fathor Rahman. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen.
“Dari Penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya,” terangnya.
Baca juga: Tjahjo Kumolo: Kemendagri Tidak Dilarang Rapat di Hotel
Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)