Jakarta – Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menilai penetapan status tersangka kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif tidak tepat karena Slamet tidak melakukan pelanggaran kampanye.
Terkait hal ini, Fadli menegaskan dirinya akan melakukan pembelaan kepada Slamet.
“Saya kira akan bela habis-habisan tentu saja, karena saya kira seharusnya ini tidak perlu ya. Lagi pula dia adalah Wakil Ketua BPN,” kata Fadli kepada wartawan di gedung DPR RI, Senin (11/2/2019).
Fadli kemudian meminta agar Slamet Maarif tidak dikriminalisasi.
”Jangan dikriminalisasi, masih banyak pelanggaran-pelanggaran lain yang juga dilakukan oleh paslon nomor 1 (Jokowi – Maruf Amin) tapi tidak ditindaklanjuti,” ujar anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno ini.
Sebelumnya, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta , Jawa Tengah, terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
“Penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara, bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Wakapolresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Andy Rifai.
(samsularifin – www.harianindo.com)