Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan Bupati Malang Rendra Kresna (RK) ke jaksa penuntut. Rendra akan diadili atas perkara suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang tahun anggaran 2011.
“Sore ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RK ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Untuk menuntaskan berkas penyidikan Rendra, kata Febri, penyidik telah memeriksa 56 saksi dari sejumlah unsur. Mereka di antaranya, pegawai dan mantan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2007 sampai dengan 2012, asisten pribadi Bupati dan pihak Swasta.
Jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Rendra. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bupati Malang Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yakni suap dan gratifikasi. Pada perkara suap ini Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pihak swasta Ali Murtopo.
Baca juga: KPK : Sampel Suara Tersangka Digunakan untuk Penyelidikan Kasus Mesuji
Rendra diduga telah menerima suap dari Ali Murtopo terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Malangsejak tahun 2010 hingga 2013, khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP. Total suap yang diterima Rendra dari Ali mencapai Rp3,45 miliar.
Pada kasus penerimaan gratifikasi, Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan satu pihak swasta lain yakni Eryk Armando Talla. Rendra dan Eryk diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta sebanyak Rp3,55 miliar. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)