Jakarta – Adi Saputra yang namanya viral lantaran menjadi pelaku dalam video si pembanting motor akhirnya ditetapkan polisi menjadi tersangka. Dalam kasus ini, Adi Saputra dijerat dengan dua sangkaan tentang pelanggaran lalu lintas dan dugaan penadahan motor.
Saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menuturkan bahwa “Jadi ini ada 2 persangkaan yang kita sangkakan kepada tersangka Adi Saputra. Pertama, terkait dengan pelanggaran lalu lintasnya,”
“Yang bersangkutan mengendarai sepeda motor, pertama tidak melengkapi alat-alat pengaman seperti spion, helm dan lain sebagainya. Tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi kepemilikan kendaran bermotor dan melawan arus untuk menghindari petugas kepolisian,” sambung Ferdy.
“Perbuatan pidana tentang kepemilikan kendaraan bermotor yang kita duga didapat dari hasil yang ilegal atau tidak benar,” ujar AKBP Ferdy.
Dalam rilis kasus, Adi Saputra ikut ditunjukkan. Dia sudah mengenakan kaos tahanan warna oranye. Bodi motor yang dicabik-cabik Adi Saputra juga dipamerkan.
“Tersangka sudah jelas Adi saputra pekerjaannya penjual kopi atau warung kopi di pasar modern BSD,” kata Ferdy.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)