Jakarta – Ketua Umum Ahok Mania Immanuel Ebenezer dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ucapannya yang menyebutkan kelompok 212 adalah ‘Penghamba Uang’.
“Imanuel Ebenezer telah kami laporkan, ia telah melakukan penistaan agama dan mengatakan bahwa 212 adalah kelompok penistaan agama yang mengatakan bahwa kelompok 212 adalah wisatawan penghamba uang yang Tuhan mereka adalah duit,” kata Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
Novel berharap laporan tersebut bisa segera diproses. Ia pun membandingkan dengan sejumlah kasus dari mereka yang dianggap berseberangan dengan pemerintah, yang kasusnya cepat diproses.
“Kita berharap untuk Mabes Polri segera memproses ini sebagaimana sebelumnya. Jangan ketika lawan kita pihak petahana yang melaporkan cepat-cepat ditangkap seperti Jonru Ginting begitu Ahmad Dhani, Buni Yani ditangkap. Kita minta dan tak pernah bosan untuk meminta keadilan untuk bisa tegak. Terutama di rezim ini,” ujar Novel.
Immanuel Ebenezer dilaporkan oleh Musa Marasabessy dengan nomor laporan LP/B/0150/II/2019/Bareskrim, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat (3) dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156a soal penistaan agama.
(samsularifin – www.harianindo.com)