Jakarta – Polemik mengenai permasalahan honorer K2 memasuki babak baru dimana hanya mentok di Penyelesaian yang sampai pada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Dengan adanya putusan ini maka pemerintah tidak akan menaikkan status honorer K2 menjadi PNS.
“Kami sudah bertemu dengan pimpinan Komisi II DPR RI. Setelah dikonfirmasi kembali ternyata honorer K2 Indonesia mentok pada kebijakan PPPK saja,” kata Koordinator Honorer K2 Indonesia Bhimma.
Dirinya kemudian menuturkan bahwa usaha komisi II DPR RI, tetap tidak akan mengubah UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dibuatkan turunan PP-nya, yaitu menjalankan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Perubahan revisi UU ASN pun tidak bisa dijalankan pembahasannya karena pemerintah tidak mau menyampaikan DIM (daftar inventarisir masalah) kepada Komisi II.
“Solusinya honorer K2 Indonesia jadi PNS tetap ada di rencana kebijakan presiden yang baru. Kalau pun ada perekrutan kebijakan CPNS tetap usia 35 ke atas tidak bisa terakomodir terganjal oleh PP 11/2017,” terangnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)