Jakarta – Buni Yani kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas videonya setelah kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Setelah divonis, Buni Yani melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA). Bahkan perlawanan hukum Buni Yani juga berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi tetapi kandas. Sayangnya MA menolak kasasi tersebut, baik untuk Buni Yani maupun jaksa.
Akhirnya Buni Yani terpaksa harus siap untuk dieksekusi. Dia pun mengaku saat ini telah siap menerima eksekusinya asal ia juga ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Pasalnya Ahok juga pernah ditahan di Rutan Mako Brimob.
Baca juga : Buni Yani Dikabarkan Segera Melayangkan Peninjauan Kembali
“Kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama),” kata Buni Yani saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (01/02/2019).
Lebih lanjut Buni Yani membeberkan alasan atas permintaannya tersebut. Buni Yani mengaku ingin disamakan dengan tempat Ahok ditahan. Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob atas kasus penodaan agama. Kasus penodaan Ahok disebut berkaitan dengan unggahan video yang diedit Buni Yani.
“Karena dari dulu kan katanya terkait dengan Pak Ahok. Ya, sudah kita minta sama dengan Ahok,” pungkasnya sembari berpose dua jari.
(Muspri-www.harianindo.com)