Surabaya – Tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis, Vanessa Angel, ternyata hanya menerima Rp 35 juta dari tarif Rp 80 juta yang selama ini diberitakan.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa transaksi dan rekening koran dari mucikari Endang Siska dan Tentri.
“Pemeriksaan ES dan T terkait rekening koran, transaksi uangnya,” jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (28/1/2019).
Dari hasil pemeriksaan rekening koran, mucikari Tentri menerima transfer dana sebesar Rp 80 juta untuk Vanessa Angel, dan Rp 25 juta bagi tarif Avriella Shaqqila.
Khusus untuk Vanessa Angel, dana Rp 80 juta tersebut kemudian ditransferkan ke rekening Windi, lalu dari Windi ke mucikari Endang Siska senilai Rp 40 juta.
Dari Endang baru kemudian dana tersebut ditransferkan ke Vanessa Angel sebesar Rp 35 juta setelah dipotong untuk sewa mobil sebesar Rp 5 juta.
Sehingga dana sebesar Rp 40 juta sisanya dibagi untuk tiga orang mucikari tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan bahwa polisi juga menemukan bukti data digital yang menunjukkan Vanessa Angel telah melakukan transaksi prostitusi sebanyak 9 kali.
“Dari hasil pendalaman data digital forensik, ini ada 9 yang langsung transaksi dari 15 kali transaksi, yaitu di Singapura 2 kali, Jakarta 6 kali dan Surabaya 1 kali. Ini yang sudah ada keterkaitan langsung saudara VA,” ungkap Luki dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).
(samsularifin – www.harianindo.com)