Home > Ragam Berita > Nasional > Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Juru Bicara Prabowo-Sandi Sebut Dipaksakan

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Juru Bicara Prabowo-Sandi Sebut Dipaksakan

Jakarta – Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, menyebut vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan kepada musisi Ahmad Dhani terkesan dipaksakan.

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Juru Bicara Prabowo-Sandi Sebut Dipaksakan

Menurut politisi Partai Demokrat ini, apa yang ucapkan Ahmad Dhani melalui akun Twitternya itu tidak menyalahi hukum pidana.

“Kita cukup prihatin terkait dengan vonis ini. Kita merasa bahwa ini terlalu dipaksakan vonisnya dan tidak memenuhi fakta-fakta yang harus dipenuhi untuk memvonis seseorang,” kata Ferdinand, Senin (28/1/2019).

Seperti diketahui, Ahmad Dhani menyebut pendukung penista agama sebagai bajingan yang perlu diludahi mukanya.
Ferdinand menganggap tidak ada yang dirugikan dari kicauan Ahmad Dhani tersebut.

“Kalau tidak ada yang mengakui bahwa dia pendukung penista agama berarti korbannya tidak ada,” jelas Ferdinand.

Karena itu, Ferdinand menganggap aneh terhadap vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan, pada Senin (28/1/2019) siang itu.

“Secara pribadi saya merasa ini vonis agak aneh karena unsurnya tidak terpenuhi dan terkesan dipaksakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan, menyatakan Ahmad Dhani bersalah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kasus ujaran kebencian, dan memvonisnya 1,5 tahun penjara.

“Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
(samsularifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Rilis 49 Nama Caleg Mantan Napi Korupsi, Ini Daftar Lengkapnya

KPU Rilis 49 Nama Caleg Mantan Napi Korupsi, Ini Daftar Lengkapnya

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja merilis 49 nama calon legislatif (caleg) yang ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135