Jakarta – Kepala Kantor Staf Presiden atau KSP Moeldoko memastikan pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, batal jika yang bersangkutan tidak berubah pikiran terkait syarat yang harus dipenuhi. Menurutnya, syarat itu mengenai kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI.
“Ya kalau tidak ada sesuatu yang berubah dari pikiran beliau ya begitu (batal),” ucap Moeldoko ketika ditanya kepastian pembebasan bersyarat untuk Baasyir di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta pada Senin (28/1/2019).
Karena itu, pembebasan bersyarat untuk pendiri Pondok Pesantren Al-Mu’min Ngruki, Solo itu tergantung kepada yang bersangkutan.
“Kan sudah kami jelaskan. Tergantung kembali kepada beliau. Negara sudah katakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila. Enggak bisa dinegosiasikan,” tandas mantan Panglima TNI itu.
Baca juga: Said Aqil Tidak Akan Cabut Pernyataannya yang Disampaikan saat Muslimat NU
Rencana pembebasan Baasyir muncul setelah Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa kliennya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pembebasan Ustaz Baasyir dengan alasan kemanusiaan.
Namun belakangan, internal pemerintah mengoreksi hal itu. Sebab, ada aspek hukum yang harus dipenuhi terkait pembebasan bersyarat untuk Baasyir. Antara lain pria 81 tahun itu harus meneken surat pernyataan setiap pada Pancasila dan NKRI. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)