Jakarta – Keputusan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan melaporkan penyebaran tabloid ‘Indonesia Barokah’ kepada dewan pers salah satunya didasari oleh penilaian bahwa tabloid tersebut adalah upaya black campaign terhadap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Saat ditemui di Senayan kemarin, Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa “Kami sudah mendengar bahwa ada tabloid yang berisi black campaign yang dengan sengaja membuat berita hoax, kampanye hitam yang menyudutkan Pak Prabowo dan Bang Sandi, disebarkan dengan sengaja, dikirimkan lewat pos ke rumah-rumah ibadah, khususnya masjid, musala, pesantren, itu tindakan yang tak terpuji,”
“Kami dari BPN sedang menyiapkan untuk gugatan dan keberatan serta melaporkan hal tersebut ke Bawaslu,” sebut Riza.
Terkait ‘Indonesia Barokah’ ini, Bawaslu Blora telah memutuskan tabloid itu tidak mengandung unsur pidana pemilu. Karena itu, Bawaslu tidak akan membatasi peredaran tabloid tersebut. Hanya, peredarannya tetap akan dipantau.
“Itu kan pendapat para pihak bisa berbeda. Nanti Bawaslu akan mengecek dan memeriksa, mana yang tergolong kampanye negatif dan kampanye hitam. Yang tidak boleh adalah kampanye hitam, itu melanggar UU. Siapa pun yang berbuat harus mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap penegak hukum bisa bertindak adil, netral, tegas, tidak tebang pilih, dan bijaksana,” ujar Riza.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)