Jakarta – Sejak kemarin Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya bebas menghirup udara segar. Mengenai hal ini, PSI mengaku bahagia dengan kabaran tersebut.
Guntur Romli selaku jubir PSI menuturkan bahwa “Selamat menghirup udara kebebasan, selamat kembali berjuang, Pahlawan,”
Tak hanya mengucapkan rasa syukur, dirinya kemudian menyoroti Buni Yani yang menjadi penyebab utama Ahok hingga akhirnya mantan gubernur DKI Jakarta tersebut harus mendekam di penjara. Sekedar informasi, Buni Yani juga dihukum lantaran telah mengedit video Ahok.
“Pak BTP (Basuki Tjahaja Purnama) adalah korban Buni Yani yang terbukti di pengadilan mengedit video pidato BTP di Kepulauan Seribu, kasus BTP bermula dari Buni Yani, sayangnya Buni Yani sampai sekarang masih bebas berkeliaran, bahkan menjadi bagian Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno,” tutur Guntur.
“Buni Yani diputuskan bersalah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, MA juga sudah menolak kasasi Buni Yani, sementara Pak BTP yang menjadi korban Buni Yani sudah menjalani hukumannya dan hari ini bebas murni, tapi pelaku Buni Yani tidak pernah ditahan, apalagi dipenjara, ini menyakiti keadilan Pak BTP dan keadilan masyarakat,” katanya.
“Saya menuntut Kejaksaan segera mengeksekusi amar keputusan MA dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018 yang menguatkan vonis atas Buni Yani 1 tahun 6 bulan, penegakan hukum wajib dilakukan,” imbuh dia.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)