Jakarta – Hingga saat ini, rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir masih belum jelas karena masih ada beberapa faktor yang harus diselesaikan.
Menurut kuasa hukum, Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan, kliennya belum bersedia untuk menandatangani surat pernyataan yang salah satunya soal kesetiaan kepada NKRI dan Pancasila.
“Jadi begini, surat itu dalam satu bundel sekaligus. Surat pertama mengakui kalau dia bersalah, kedua menyesali perbuatan itu dan tidak mau mengulangi lagi. Baru setelahnya ada surat kesetiaan kepada NKRI, kepada Pancasila,” ujar Achmad Michdan, Senin (21/1/2019).
Baasyir menolak ketiga poin tersebut karena ia merasa tidak bersalah dan tidak terlibat dalam aksi teror yang terjadi di Indonesia.
“Kalau soal Pancasila kan Pak Yusril sudah bicara jelas, bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Oleh karena itu, kalau Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, Kiai Baasyir pilih Islam saja. Jadi, kenapa enggak dibuat tandatangan setia kepada Islam,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Humas Dijtenpas Kementerian Hukum dan Ham Ade Kusmanto menyatakan bahwa Abu Bakar Baasyir belum bisa dibebaskan bila tidak mau menandatangani surat pernyataan Ikrar Kesetiaan kepada NKRI.
(samsularifin – www.harianindo.com)