Jakarta – Berdasar informasi, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bakal resmi menghirup udara bebas pada tanggal (24/1/2019) mendatang. Saat ini, Ahok hanya tinggal mengurus persyaratan administrasi terkait dengan hari kebebasannya.
“Karena bebas murni yang dipersiapkan hanya administrasi persuratan dan berkas narapidana yang bersangkutan untuk surat bebas,” kata Kasubag Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Rika A, pada Sabtu (19/1/2019).
Rika menyatakan bahwa tak ada program khusus yang harus dijalani oleh Ahok menjelang hari kebebasannya. Hal tersebut lantaran Ahok bebas murni. Dia turut menyatakan berkas-berkas tersebut, bakal dipersiapkan oleh pihak yang membebaskan Ahok. Dalam hal ini adalah pihak Lapas Cipinang.
“Tidak (ada program khusus), karena yang bersangkutan bebas murni,” ucapnya.
“Dari pihak yang akan membebaskan,” ujar Rika.
Sebelumnya, Ahok menulis surat terkait dirinya yang bakal bebas pekan depan. Isinya, Ahok meminta kepada para pendukungnya (Ahokers) untuk tidak menjemputnya di Mako Brimob, tempat Ahok ditahan saat ini.
“Saya mendengar ada yang mau menyambut hari kebebasan saya di Mako Brimob, bahkan ada yang mau menginap di depan Mako Brimob. Saya bebas tanggal 24 Januari 2019, adalah hari Kamis, hari orang-orang bekerja,” tulis Ahok lewat surat yang ditulis tangan pada Kamis (17/1/2019). Surat itu diunggah di akun media sosial @basukibtp.
“Saya sarankan demi untuk kebaikan dan ketertiban umum bersama dan untuk menolong saya sebaiknya saudara-saudara tidak melakukan penyambutan apalagi menginap,” sambungnya.
Ahok divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama karena ucapannya terkait surat Al Maidah ayat 51. Dia telah menjalani masa hukuman sejak 2017.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)