X
  • 4 days ago
Categories: NasionalRagam Berita

Presiden Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, Ini Alasannya

Jakarta – Presiden Jokowi menyetujui pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Terpidana kasus terorisme ini dijadwalkan akan bebas dalam waktu dekat.

Dengan pembebasan ini, pengasuh Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut hanya menjalani hukuman selama 9 tahun dari vonis 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Jokowi, pembebasan Abu Bakar Ba’asyir hanya karena faktor kemanusiaan, karena usia Ba’asyir yang telah mencapai 81 tahun dan kondisi kesehatannya yang makin menurun.

“Artinya, beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan,” ujar Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Garut, Jumat (18/1/2019).

Menurut Jokowi, keputusan membebaskan Abu Bakar Ba’asyir tidak diambil dalam waktu yang cepat, melainkan telah dibicarakan dengan sejumlah pihak untuk mempertimbangkan aspek hukum dan keamanannya.

“Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril,” tambah Jokowi.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (yang juga penasihat hukum paslon capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin) Yusril Ihza Mahendra, diutus untuk menemui Ba’asyir di Lapas Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).

“Semua pembicaraan dengan Ba’asyir dilaporkan ke presiden. Sehingga beliau yakin bahwa cukup alasan untuk membebaskan Ba’asyir,” ujar Yusril.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :