Jakarta – Jaringan Advokat Pengawas NKRI (JAPRI) melaporkan mantan Ketua MPR Amien Rais ke Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) dengan tuduhan dugaan pelanggaran kampanye.
“Kemarin kita sudah laporkan,” ujar Anggota Jaringan Advokat Pengawas NKRI (JAPRI) Wido Darma, Jumat (18/1/2019).
Menurut Wido, pernyataan Amien yang menyebutkan akan membuat Jokowi menjadi ‘bebek lumpuh, pada 17 April 2019, dapat menciptakan konfik horisontal di tengah masyarakat.
Dengan pelaporan ini, JAPRI berharap ke depannya kampanye bisa disampaikan dengan lebih bermoral dan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
“Caranya, menjaga dan meningkatkan moralitas agama dan jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum dengan memberikan Informasi yang benar dan menjalin komunikasi yang sehat antar pasangan calon,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam diskusi ‘Refleksi Malari, Ganti Nakhoda Negeri?’ di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/1/2019), Amien Rais sesumbar pasangan Prabowo-Sandi akan menang Pilres dan Jokowi akan menjadi bebek lumpuh.
“Insya Allah dengan doa dan usaha kita, pada Magrib 17 April 2019 kita akan adakan syukuran dan Prabowo-Sandi akan dilantik 20 Oktober 2019,” ujar Amien Rais.
“Selama rentang waktu 17 April sampai 20 Oktober 2019 itu kita jadikan Pak Joko Widodo seperti bebek lumpuh, karena sudah pasti kalah,” tambah Amien.
(samsularifin – www.harianindo.com)