Jakarta – Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir segara dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat setelah diberikan pembebasan oleh Presiden Joko Widodo. Lelaki yang berusia 81 tahun itu akan dibebaskan pada pekan depan.
Yusril Ihza Mahendra, pengacara pasangan urut nomor 01 Jokowi – Ma’ruf Amin menyebut salah satu alasan Jokowi memberikan pembebasan karena merasa prihatin dengan kondisi kesehatan dari gembong kasus terorisme itu.
“Baasyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun,” ujarnya pada Jumat (18/1/2019).
Yusril pun mengaku diutus langsung Jokowi untuk berdialog dengan Ba’asyir terkait pemberian pembebasan tersebut. Selain prihatin dengan kondisi kesehatan Baasyir yang menurun. Yusril menjelasakan alasan Jokowi membebaskan Baasyir untuk menunjukkan rasa menyayangi ulama dan pemuka agama.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menyebutkan pantas bagi seorang ulama mendekam di penjara untuk waktu yang cukup lama. “Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya. Sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan,” tutupnya.
Baca juga: Polri Tegaskan Tidak Memiliki Wewenang Terhadap Status Hukum Baasyir
Terkait pemberian pembebasan itu, lanjutnya, Baasyir meminta waktu selama tiga hari ke depan untuk merapihkan barang bawaannya sebelum dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur.
“Pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidanya di LP. Baasyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang – barangnya yang ada di sel penjara,” jelasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)