Kuala Lumpur – Pemerintah Malaysia mengusir 150 tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena berbagai kasus. Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, di Nunukan, Kamis (17/1), membenarkan pemulangan ratusan TKI dari Malaysia yang bekerja di wilayah hukum Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, Negeri Sabah, Malaysia.
Sebanyak 150 TKI yang diusir tersebut terdiri 84 pria, 40 perempuan sepenuhnya anak-anak di bawah umur. Ratusan TKI yang diusir ini tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan sekitar pukul 17.00 WITA menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau Malaysia yakni MV Mie East Ekspres.
Setibanya di pelabuhan itu, langsung digiring masuk terminal pelabuhan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan barang bawaan melalui X-ray Bea Cukai. Selanjutnya diinterogasi oleh petugas imigrasi setempat terkait dengan legalitas yang digunakan masuk ke negara itu hingga lama bekerja dan dipenjara.
Salah seorang TKI yang diusir bernama Samare (46) asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mengaku, paspor yang digunakan masuk Malaysia telah habis masa berlaku. Karena itu, saat ada operasi pekerja asing di tempatnya bekerja di Keningau terjaring bersama seorang anaknya yang masih berusia di bawah lima tahun.
Samare menceritakan, dirinya bersama anaknya tertangkap di rumahnya, sedangkan suaminya tidak terjaring karena sedang bekerja di ladang kelapa sawit saat itu. Ia mengaku mendekam dalam penampungan selama tiga bulan lebih, sebelum diusir ke Kabupaten Nunukan.
Ketika ditanya akan kemana setelah diusir ke Kabupaten Nunukan. Samare mengatakan akan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bone. Namun, dia mengaku masih berkeinginan kembali ke Malaysia untuk menemui suaminya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)