Jakarta – KPK tengah mempelajari kemungkinan untuk menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam proses persidangan atau penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan Meikarta. Hal itu merupakan buntut dari disebutnya nama politikus PDIP tersebut oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam persidangan.
“Ketika ada keterangan saksi dari salah satu tersangka yang sedang diproses KPK, kami perlu untuk pelajari terlebih dahulu. Mempelajari dalam artian apakah untuk proses penyidikan perlu permintaan keterangan yang lebih lanjut atau cukup setelah kita memeriksa Dirjen Otda (Sumarsono), itu kan perlu review,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Senin (14/1/2019).
Pemanggilan terhadap saksi, menurut Febri, harus didasarkan alasan yang mendasar dan tentunya dibarengi fakta yang ada dalam proses persidangan maupun penyidikan.
“Perlu analisis karena baru di persidangan hari ini disampaikan keterangan itu,” kata Febri.
“Apakah di sana ada arahan yang bertentangan dengan aturan hukum atau arahan agar persoalan diselesaikan secara hukum, tentu saja nanti kita perlu melihat materi-materi yang berkembang baik di proses penyidikan ataupun fakta di persidangan nanti,” imbuhnya
Baca juga: PKS Nilai Pidato Prabowo Terlalu Lama dan Tidak Fokus
Pemanggilan terhadap pihak Kemendagri sebelumnya telah dilakukan KPK dengan memeriksa Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengusut adanya pertemuan di di Ditjen Otda Kemendagri yang di antaranya dihadiri oleh perwakilan PT Lippo Cikarang, pihak Pemprov Jabar, dan Neneng Hasanah Yasin pada tanggal 3 Oktober 2017
Sebelumnya dalam persidangan, Neneng menyebut bahwa dia pernah dihubungi oleh Tjahjo Kumolo yang meminta proyek Meikarta untuk dibantu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)