Jakarta – Salah seorang pria berinisial, MIK baru-baru ini ditangkap lantaran diduga telah menyebarkan hoax surat suara tercoblos di Twitter dengan maksud memberi tahu tim pasangan capres-cawapres nomor urut 02. Kini, MIK sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran kabar yang disebarkan adalah berita bohong (hoax) semata.
“Hasil pemeriksaan yang bersangkutan bahwa membuat narasi kalimat tersebut itu dibuat sendiri yang bersangkutan dengan maksud memberi tahu kepada para tim ke paslon 02 tentang info tersebut. Ini menurut keterangan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Menurut Argo, MIK mengaku sebagai pendukung Prabowo-Sandiaga. Namun, pihak Kepolisian hanya terfokus pada penyidikan hoax yang dilakukan dengan patroli siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Ya wajarlah namanya masyarakat itu memberi narasi kepada salah satu pasangan,” sambungnya.
Melalui akun Twitter, MIK menyebarkan berita hoax terkait dengan surat suara tercoblos dengan memention akun Twitter Dahnil Anzar Simanjuntak.
“Dia (tersangka) perannya buat kalimat yang dibuat sendiri di akun Twitter. Barang bukti 1 lembar capture akun Twitter, nah ini, barbuknya, jadi di Twitter dia itu ada tulisan ini (menunjukkan lembar screenshot). Jadi ada ini Twitter dia ada @dahnilanzar di atasnya, ‘Harap ditindaklanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada 7 kontainer yang berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos. Ayo pada merapat, pasti dari Tiongkok’. Tapi di atas tulisan ini ada capture juga yang isinya viralkan, info dari sumber yang layak dipercaya dan seterusnya,” papar Argo.
MIK pun dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)