Jakarta – Polisi menyebutkan enam nama artis dan model yang diduga terlibat dalam prostitusi online. Dua di antaranya merupakan mantan finalis Puteri Indonesia.
Mereka adalah, Fatya Ginanjarsari, finalis Puteri Indonesia 2017 asal Kalimantan Utara, dan Maulia Lestari, finalis Puteri Indonesia 2016.
Terkait dua nama tersebut, Yayasan Puteri Indonesia (YPI) menegaskan bahwa keduanya telah dipecat dari Yayasan Puteri Indonesia sejak dua tahun lalu, karena alasan pelanggaran kontrak.
“Dengan dipecatnya dia otomatis kami tidak bertanggung jawab terhadap tindak tanduknya. Secara otomatis kita tidak bertanggung jawab terhadap perilaku mereka di luar sana,” tegas Mega Angkasa, Corporate Communication Yayasan Puteri Indoensia (YPI), Jumat (11/1/2019).
“Karena melanggar pasal kontrak yang disepakati dengan YPI, dan dipecat sejak dua tahun lalu,” imbuh Mega.
Mega juga menandaskan, sebelumnya seluruh finalis Puteri Indonesia telah diminta untuk selalu menjaga nama baik.
“Kemudian yang perlu kami sampaikan bahwa seluruh Finalis Puteri Indonesia selalu kita imbau agar menjaga nama baik,” kata Mega.
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan bahwa polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap enam nama artis untuk dimintai keterangannya terkait jaringan prostitusi online yang melibatkan artis dan model.
Keenam nama tersebut yakni, Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjasari, Riri Febianti, Aldiena Cena, dan Tiara Permatasari.
“Surat pemanggilan sebagai saksi sudah dilayangkan untuk minggu depan,” ungkap Kapolda saat Doorstop di Ditreskrimsus Podad Jatim, Jumat (11/1/2019).
(samsularifin – www.harianindo.com)