Jakarta – Bareskim Polri dan Polda Metro saat ini sedang melakukan pendalaman kasus penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara yang dicoblos. Yang terbaru, jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menciduk seorang tersangka. Dia bernama Ika.
“Kemarin ditangkap di Banten satu orang atas nama Ika,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan pada Jumat (11/1/2019).
Dengan penangkapan Ika, total hingga saat ini terdapat 4 orang yang telah diamankan. Selain Ika, tiga orang tersangka lainnya yakni berinisial LS, HY, serta Bagus Bawana Putra.
Adi mengatakan, Ika merupakan salah satu pihak yang ikut menyebarkan informasi hoaks itu. Namun informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan Ika dalam kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers siang ini.
“Nanti Berto (Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu) yang akan menjelaskan dalam konpers anak-anak lapangan yang tahu kan,” ucap Adi.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bogor: Anies Diduga Melakukan Pelanggaran Pemilu
Selain itu, kata Adi, pihaknya masih terus memburu pelaku yang ikut menyebarkan informasi hoaks tersebut. Dengan demikian tersangka dalam kasus ini kemungkinan masih terus bertambah.
“Pastilah, kita kan masih terus bergerak (untuk menangkap pelaku lain),” ujar Adi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)