Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor segera merilis hasil pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies memang sempat ditengarai melanggar aturan pemilu. Sebab, dia melakukan salam dua jari di acara partai Gerindra saat hari kerja.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, penentuan hasil pemeriksaan tersebut akan dikeluarkan setelah pihaknya melakukan pembahasan kedua di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Sekarang kita sedang tahap akhir, nanti sore sekitar pukul 15.00 akan rapat pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu,” kata Irvan pada Jumat (11/1/2019).
Irvan mengatakan, rapat pembahasan kedua ini merupakan babak penentuan, apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu memenuhi unsur atau tidak.
“Seandianya memenuhi unsur akan dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian, seandainya tidak maka dihentikan di pembahasan kedua ini,” kata Irvan.
Baca juga: Inilah Alasan KPU Tolak Revisi Visi Misi Prabowo-Sandi
Anies Baswedan dilaporkan oleh Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) ke Badan Pengawas Pemilu RI terkait kasus dugaan pelanggaran pidana penyalahgunaan jabatan negara guna menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan umum.
“Dalam laporan itu, Anies disangkakan melanggar Pasal 281 ayat 1 jo Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Irvan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)