Surabaya – Terpidana kasus pengalihan aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU), Wisnu Wardhana, atau yang biasa disapa WW, ditangkap tim intel Kejari Surabaya pada Rabu (9/1/2019) pagi WIB.
Penangkapan sempat berlangsung dramatis karena tim intel Kejari sempat mendapatkan perlawanan dari WW.
Sebelumnya, tim telah melakukan pengintaian sejak Selasa (8/1/2019), karena diinformasikan WW akan datang dari luar kota.
Pada Rabu (9/1/2019) pukul 04.00 WIB, tim intel Kejari yang terdiri dari 13 orang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Teguh Darmawan dan Kasi Intel Kejari, menyebar ke sejumlah titik lokasi di Surabaya, seperti di Stasiun Pasar Turi, Jalan Gayungsari, Jalan Taman AIS Nasution, dan Jalan Siwalankerto.
Pada pukul 05.00 WIB, Wisnu naik taksi dari Terminal Bungurasih menuju Pasar Turi dan dijemput anaknya. Dari sana keduanya berputar-putar dengan mengendarai mobil. Dari Jalan Wali Kota Mustajab depan Grand City menuju ke Jalan Kalasan lewat Jalan Putro Agung, Kedung Sroko, hingga ke Jalan Kenjeran.
Saat dihadang di Jalan Kenjeran, WW sempat melakukan perlawanan dengan menabrak motor tim intel sehingga anggota intel terluka.
Sekitar pukul 07.00 WIB, WW dibawa ke Kejari Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan administratif oleh tim Kejari Surabaya.
Pada pukul 08.00 WIB, WW telah mengenakan rompi berwana pink dan di bawa ke Lapas Porong dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Surabaya.
Penangkapan WW dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung bernomor MA 1085K/Pid.sus/24 September 2018.
(samsularifin – www.harianindo.com)