Surabaya – Kebijakan Pemkot Surabaya yang akan mengeluarkan rumah kos untuk wajib memiliki izin operasional kali ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Surabaya.
Nanis Chairani selaku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) menuturkan bahwa dasar hukum perizinan operasional usaha rumah kos yakni Perwali nomor 79 tahun 2018.
“Perwali itu baru disahkan akhir Desember lalu. Tujuannya sebagai kontrol, pembinaan, dan pengawasan agar kos-kosan tidak membahayakan,” kata Nanis hari ini.
Dirinya berpendapat bahwa selama ini usaha rumah kos di Surabaya tumbuh sangat pesat. Meskipun begitu, kelayakan dan keamanan kos tidak mendapat perhatian dari pemiliknya.
“Contohnya kemarin itu, kasus kos kosan yang di Embong Malang. Kos-kosan nggak punya akses pintu keluar. Pintunya hanya satu dan terbakar. Nah kita kan tidak tahu. Kalau mengetahui kita bisa memberikan pembinaan,” beber Nanis.
Untuk itu, demi memberikan rasa keamanan bersama, pihaknya mewajibkan para pemilik usaha rumah kos agar segera mendaftarkan perizinan. Selain itu pihaknya juga telah memberikan jangka waktu yang cukup untuk mengurus perizinan.
“Perizinan dimulai awal tahun ini sampai akhir tahun nanti. Dan pengurusannya gratis,” ujar alumnus Fisip Unair itu.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)